JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami peran tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelaku utama. Penilaian itu menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan nasib permohonan justice collaborator (JC) yang telah diajukan Sony kepada penyidik. “Nah, ini yang kita nilai (pelaku utama atau bukan) lah. Itu kan banyak pecahannya tuh dari perbuatannya, terus nanti pasal 55, 56, keterlibatan masing-masing pihak kan dilihat, sehingga baru kita pastikan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kebagusan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menurut Febrie, penyidik masih memetakan hubungan antarpihak serta bentuk perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka sebelum mengambil kesimpulan mengenai peran mereka dalam perkara korupsi MBG. Karena itu, Kejagung belum dapat memastikan apakah Sony memenuhi syarat untuk mendapatkan status justice collaborator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *